Pemerintah Desa Tombo Resmi Sahkan Perdes Pelestarian Lingkungan Hidup
Bhimasena Power, PLTU Batang — Pemerintah Desa Tombo, Kecamatan
Bandar, Kabupaten Batang, secara resmi mengesahkan Peraturan Desa (Perdes)
tentang Pelestarian Lingkungan Hidup yang digelar di Balai Desa Tombo, Kamis,
15 Januari 2026.
Pengesahan Perdes ini merupakan langkah strategis Pemerintah Desa Tombo
dalam memperkuat perlindungan lingkungan hidup sekaligus menjaga keberlanjutan
sumber daya alam desa. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku
kepentingan, mulai dari unsur pemerintah desa, lembaga desa, masyarakat,
instansi pemerintah daerah, hingga mitra sektor swasta, yakni PT Bhimasena
Power Indonesia sebagai pemilik PLTU Batang.
Kepala Desa Tombo, Mustajab, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan bahwa
Perdes ini menjadi dasar hukum yang penting untuk mendorong kesadaran dan
partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup secara
berkelanjutan.
“Peraturan Desa tentang pelestarian lingkungan hidup ini tidak hanya
menjadi payung hukum, tetapi juga bentuk komitmen bersama untuk melindungi desa
dari potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan, dengan tetap menjunjung
nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang (DLH Batang) Rusmanto
mengapresiasi Pemerintah Desa Tombo yang telah menginisiasi penyusunan Perdes
Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Tombo dengan dukungan dari PT Bhimasena Power
Indonesia.
“Perdes ini merupakan salah satu program unggulan DLH Batang yg telah
disampaikan kepada Bapak Bupati Batang. Terima kasih kami sampaikan kpd BPI yg
telah membantu penyusunan Perdes Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Tombo dan
secara langsung membantu kami dalam pelaksanaan Program Unggulan,” ungkap
Rusmanto.
Sementara itu, General Manager Stakeholder Relation PT Bhimasena Power
Indonesia Aryamir H. Sulasmoro menyampaikan dukungan perusahaan kepada
pengesahan Perdes lingkungan hidup merupakan langkah yang penting bagi berbagai
pihak.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah desa dan
masyarakat karena kami percaya melalui kolaborasi yang baikn nilai-nilai
kearifan lokal dapat berjalan seiring dengan pembangunan yang berkelanjutan”,
ungkap Aryamir H. Sulasmoro.
Acara pengesahan dihadiri oleh sekitar 60 peserta yang terdiri dari unsur
Pemerintah Desa, BPD, LMDH, BUMDes, tokoh masyarakat, perwakilan dinas terkait,
serta mitra perusahaan. Hadir pula perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Batang dan CDK IV Pekalongan yang memberikan dukungan terhadap
inisiatif pelestarian lingkungan di tingkat desa.


