Berita

Pemerintah Desa Tombo Resmi Sahkan Perdes Pelestarian Lingkungan Hidup

Bhimasena Power, PLTU Batang — Pemerintah Desa Tombo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, secara resmi mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelestarian Lingkungan Hidup yang digelar di Balai Desa Tombo, Kamis, 15 Januari 2026.

Pengesahan Perdes ini merupakan langkah strategis Pemerintah Desa Tombo dalam memperkuat perlindungan lingkungan hidup sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam desa. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah desa, lembaga desa, masyarakat, instansi pemerintah daerah, hingga mitra sektor swasta, yakni PT Bhimasena Power Indonesia sebagai pemilik PLTU Batang.

Kepala Desa Tombo, Mustajab, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perdes ini menjadi dasar hukum yang penting untuk mendorong kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup secara berkelanjutan.

“Peraturan Desa tentang pelestarian lingkungan hidup ini tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga bentuk komitmen bersama untuk melindungi desa dari potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan, dengan tetap menjunjung nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang (DLH Batang) Rusmanto mengapresiasi Pemerintah Desa Tombo yang telah menginisiasi penyusunan Perdes Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Tombo dengan dukungan dari PT Bhimasena Power Indonesia.

“Perdes ini merupakan salah satu program unggulan DLH Batang yg telah disampaikan kepada Bapak Bupati Batang. Terima kasih kami sampaikan kpd BPI yg telah membantu penyusunan Perdes Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Tombo dan secara langsung membantu kami dalam pelaksanaan Program Unggulan,” ungkap Rusmanto.

Sementara itu, General Manager Stakeholder Relation PT Bhimasena Power Indonesia Aryamir H. Sulasmoro menyampaikan dukungan perusahaan kepada pengesahan Perdes lingkungan hidup merupakan langkah yang penting bagi berbagai pihak.

“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat karena kami percaya melalui kolaborasi yang baikn nilai-nilai kearifan lokal dapat berjalan seiring dengan pembangunan yang berkelanjutan”, ungkap Aryamir H. Sulasmoro.

Acara pengesahan dihadiri oleh sekitar 60 peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, BPD, LMDH, BUMDes, tokoh masyarakat, perwakilan dinas terkait, serta mitra perusahaan. Hadir pula perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang dan CDK IV Pekalongan yang memberikan dukungan terhadap inisiatif pelestarian lingkungan di tingkat desa.